Jumat, 18 Juni 2010

Tarif Bikin SIM, STNK, dan BPKB Kendaraan Naik Awal Juli

Bagi Anda yang belum mengurus registrasi kendaraan, sebaiknya segera melakukan pengurusan sekarang. Karena awal Juli nanti, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk registrasi kendaraan dinaikan."Kenaikan registrasi kendaraan itu merupakan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP," jelas Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Condro Kirono saat kepada wartawan, Jumat (18/6).Condro mengatakan kenaikan tarif registrasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Kenaikan tarif registrasi kendaraan ini meliputi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Peraturan baru itu mulai diberlakukan pada awal Juli nanti. Namun, kata dia, pihaknya akan mensosialisasikan peraturan baru itu terlebih dulu hingga akhir Juli 2010.

"Kita sudah menempel pengumuman di kantor Samsat, Bank BRI dan Bank DKI dan juga pemasangan banner," tambah mantan Kapoltabes Kota Jogja ini.

Berikut tarif baru pembuatan SIM:

-Untuk biaya pembuatan SIM A, BI, BII baru, tarif awal Rp75 ribu, naik menjadi Rp120 ribu. Sedangkan untuk perpanjanga SIM A, BI, BII yang semula Rp60 ribu, naik menjadi Rp80 ribu.

-Untuk penerbitan SIM C baru, tarif semula Rp75 ribu, naik menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk perpanjangan, tarif awal Rp60 ribu, naik menjadi Rp75 ribu.

-Untuk penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat), tarifnya Rp50 ribu dan perpanjangan Rp30 ribu.

-Untuk pembuatan SIM Internasional baru, tarifnya Rp250 ribu, perpanjangan Rp225 ribu.

Selain itu, kenaikan juga terjadi pada PNBP dalam penertiban Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK):

-Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3 atau angkutan umum tarif lama Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu.

-Untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, tarif lama Rp50 ribu menjadi Rp75 ribu.

Kenaikan tarif juga terjadi pada penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB):

-Untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda 3, tarif per pasang awal Rp15 ribu menjadi Rp30 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, tarif per pasang yang semula Rp20 ribu menjadi Rp50 ribu.

Untuk jenis PNPB pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga mengalami kenaikan. Untuk biaya penerbitan BPKB motor atau roda 3 baru, tarif awal Rp70 ribu menjadi Rp80 ribu.

Sedangkan untuk penerbitan BPKB kendaraan beroda 4 atau lebih, tarif awal Rp80 ribu menjadi Rp100 ribu
link Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post