Usulan KH Adam Ibrahim merujuk pada sanksi terhadap pelaku zina dalam hukum Islam. Para pelaku perbuatan keji itu apabila sudah menikah maka harus dihukum rajam atau cambuk hingga mati. “Hukuman tersebut dilakukan karena ketiganya menganut agama Islam,” terangnya.
Menurut KH Adam Ibrahim, selain jeratan hukum secara syar’i, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari juga harus menjalani proses hukum berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam kaitan ini, ketiga artis di atas bisa jadi dijerat dengan UU ITE dan KUHP.[fjsr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar