Sabtu, 19 Juni 2010

Merchandise Palsu , Arema Merugi 200 Juta


-Manajemen Arema tampaknya sudah pada batas kesabarannya, yaitu menyangkut pelanggaran atas hak cipta logo tim Arema. Bahkan, masih banyak oulet yang menjual kaos atau merchandise tanpa hang tag resmi Arema.
Maklum, sedikitnya Arema mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta atas pelanggaran hak cipta tersebut. Manajemen Arema bersama pihak kepolisian pun siap menindak tegas para pedagang nakal yang hanya mau ambil untung itu.
”Sebenarnya pihak kepolisian tak ingin kita menyebutkan nilai kerugiannya karena memang belum dapat dinilai. Yang pasti pelanggaran hak cipta ini merusak sistem persaingan bisnis yang sehat. Kalau rata-rata pedagang tiap bulan memproduksi sekitar dua ribu potong kaos, dengan harga minimal hang tag Rp 2 ribu, maka tiap bulan harusnya ada pemasukan Rp 4 juta. Ya, kalau dihitung-hitung, Arema rugi Rp 200 juta dari outlet yang tidak menggunakan hang tag,” ungkap Koordinator Merchandise PT Arema Indonesia Adi Sugianto, kemarin.
Menurut Adi, pasca laporan manajemen Arema ke Polresta Malang beberapa waktu lalu, ternyata belum juga membuat pedagang nakal itu kapok. Sehingga sesuai tenggang waktu selama satu bulan ini, manajemen Arema berharap pihak kepolisian bisa menindak mereka yang menjual merchandise tanpa hang tag.
“PT Arema Indonesia support kepolisian dengan memberikan daftar lengkap outlet-oulet yang melanggar hak cipta. Rencana per 1 Juli, akan dilakukan tindakan tegas dengan mengambil barang bukti. Pelanggaran hal cipta ini adalah delik pidana umum, jadi polisi tidak harus menunggu pengaduan,” terang Adi.
Sementara itu menurut Buyung Adi Sasono, Divisi Legal dan HRD PT Arema Indonesia, tindakan tegas dari pihak kepolisian per 1 Juli ini sudah sesuai dengan prosedur. Yaitu diawali dengan proses sosialisasi dan peringatan selama satu bulan. Bahkan menurut keterangannya, PT Arema Arema sudah mengirim surat peringatan resmi.
“Deadline 1 Juli, dan nanti kalau pihak kepolisian bertindak tegas, mereka tidak bisa mengelak. Meski tanpa ada laporan dari PT Arema Indonesia, mereka yang melanggar hak cipta itu bisa ditindak tegas. Mereka bisa menjadi tersangka, karena dari penjualan tidak berhang tag itu kita rugi besar,” terang Buyung.
Menurutnya pelanggaran hak cipta ini terkait dengan penggunaan logo Arema tanpa mendapatkan izin dari PT Arema Indonesia sebagi pemilik sah. “Yang paling penting itu logo Arema, dan selama substansi logo itu masih ada, sekalipun bentuknya beralih wujud, harus izin Arema dengan membeli hang tag,” yakin Buyung. (bua/jon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post